Korps Sukarela PMI (KSR PMI) adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota
Tugas KSR PMI :
Memberikan pertolongan / bantuan dalam kesatuan atau unit yang terorganisasi.
Siapa yang boleh menjadi anggota KSR PMI ?
a. Telah menyelesaikan pendidikan SMU atau sederajat
b. berusia 21 tahun ke atas
c. berdomisili di Jakarta
d. berkelakuan baik
e. sehat jasmani dan rohani
Para calon KSR memperoleh pendidikan dan latihan Kepalangmerahan dan dilantik menjadi Anggota KSR PMI.
Agar PMI Kota Bekasi dapat memberikan pertolongan dengan cepat maka dibentuk SATUAN TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA (SATGANA) yang anggota-anggotanya terdiri dari KSR terlatih, dari tiap cabang. Bantuan yang diberikan berupa sandang-pangan, pengobatan, dan lain-lain
Dalam melaksanakan tugasnya bergabung dengan Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dan Pengungsian (Satkorlak PBP), yaitu satuan yang dibentuk secara interdepartemental dan usaha-usaha swasta.